Mendagri Ingin DPR Tetap Proses Calon Anggota KPU-Bawaslu

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengirimkan hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah dilakukan tim seleksi (timsel) karena tahapan Pemilu 2019 dimulai pada Juni 2017. 

"Saya pahami lebih baik sama-sama jalan prosesnya, karena Juni 2017 tahapan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sudah harus mulai," kata Tjahjo, Jumat (3/2). 

Dia mengatakan tidak masalah hasil seleksi Pansel komisioner KPU-Bawaslu diserahkan ke DPR lalu proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu tetap berjalan. 

Kalau memang nantinya dalam penyusunan RUU Pemilu ada perubahan norma terkait anggota KPU dan Bawaslu, maka nama-nama yang terpilih DPR nanti tinggal menyesuaikan saja aturannya. 

"Misalnya dalam UU Pemilu yang baru disepakati ada penambahan komisioner KPU-Bawaslu maka nomor urut berikutnya dalam proses seleksi naik untuk diajukan," ujarnya. 

Asalkan, kata dia perubahan norma dalam RUU ini tidak mengurangi jumlah anggota KPU dan Bawaslu itu sendiri. Alasannya, Tjahjo mengungkapkan karena kedua lembaga ini tentu akan kewalahan menangani pelaksaan pemilu serentak. 

Selain itu terkait rencana perubahan syarat komisioner KPU-Bawaslu, Tjahjo yakin timsel telah bekerja secara profesional dan melihat kedepan untuk menghasilkan komisioner yang terbaik. 

"Dalam negara demokrasi seperti Indonesia, posisi KPU sangat kuat karena menentukan siapa pemenang pilpres, siapa yang lolos menjadi anggota legislatif, dan menentukan siapa partai pemenang pemilu," katanya. 

Dia berharap komisioner KPU yang terpilih merupakan orang yang memiliki kredibilitas, "clean and clear", dan berpengalaman sehingga bisa mengatur regulasi pemilu. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy menyarankan agar pemerintah menunda mengirimkan hasil Pansel komisioner KPU dan Bawaslu, menunggu selesainya pembahasan RUU Pemilu. 

"Sebaiknya pemerintah menunda mengirimkan hasil pansel KPU RI dan Bawaslu RI sampai selesainya UU Penyelenggaraan Pemilu," kata Lukman di Jakarta, Kamis (2/2) kemarin. (p/ab)